SELAMAT DATANG di JA'FAR'S BLOG... Semoga Blog Ini Bisa Bermanfa'at Untuk Kita Semua...aamiin.... "ISLAM IS MY LIFE"
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Perbandingan Antar Aliran

Senin, 07 Januari 2013 | 0 komentar


BAB I
PEMBAHASAN

    
Adanya perbedaan-perbedaan pendapat dalam aliran-aliran kalam mengenai kekuatan akal,fungsi wahyu,dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentang kehendak mutlak dan keadilan tuhan.
Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan tuhan adalah keberadaan tuhan sebagai pencipta alam semesta.Sebagai pencipta alam, tuhan haruslah mengatasi segala hal yang ada, bahkan harus mekampaui segala aspek yang ada itu. Ia adalalah eksistensi  yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas  karena tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui  kekuasaan-Nya. Ia difahami  sebagai eksistensi yang esa dan unik. Inilah makna umum yang dianut aliran-aliran kalam dalam memahami tentang kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan.
Faham keadilan tuhan, dalam pemikiran kalam, bergantung pada pandangan, apakah manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat? Ataukah manusia hanya terpaksa saja?
Aliran kalam rasional yang menekankan kebebasan  manusia cenderung cenderung memahami kedilan tuhan dari sudut kepentingan, sedangkan aliran kalam tradisional yang menberi  tekanan pada ketidak bebasan manusia di tengah kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan, cenderung memahami keadilan tuhan dari sudut tuhan pemilik alam semesta.
Disamping faktor-faktor diatas, perbedaan aliran-aliran kalam dalam persoalan kehendak mutlak dan keadilan tuhan ini didasari pula oleh perbedaan pemahaman terhadap kekuatan akal dan fungsi wahyu.Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal  mempunyai daya yang besar. Kekuasaan tuhan pada hakikatnya tidak lagi bersifat mutlak semutlak-mutlaknya. Adapun aliran yang berpendapat sebaliknya bahwa kekuasaan dan kehendak tuhan tetap bersifat mutlak.
1)    ALIRAN  MU’TAZILAH
Mu’tazilah yaang berprinsip keadilan tuhan mengatakan bahwa tuhan itu adil dan tidak mungkin berbuat dzalim dengan melaksanakan kehendak pada hamba-Nya kemudian mengharuskan hamba-Nya itu untuk menanggung akibat dari perbuatanya.Dengan demikian manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan tanpa adanya paksaan  namun, manusia itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Secara lebih jelas, aliran mu’tazilah mengatakan bahwa kekuasaan tuhan  sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidakmutlakan kekuasaan tuhan itu di sebabkan oleh kebebasan yang diberikan tuhan kepada manusia serta adanya hukum alam yang menurut Al-Qur’an tidak pernah berubah.
Oleh sebab itu,dalam pandangan mu’tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta.
Selanjutnya, aliran mu’tazilah mengatakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd-Jabbar, bahwakeadilan tuhan mengandung arti tuhan tidak berbuat dan memilih hal yang buruk , tidak melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya pada manusia dan segala perbuata-Nya adalah baik. Jalan fikiran ini tidak menghendaki sifat dzalim dalam menghukum.
Dari uraian tersebut, dapat diambil pengertian bahwa semua perbuatan  yang timbul dari tuhan , dalam hubunga-Nya dengan hamba-Nya, ditentukan oleh kebijaksanaan atas dasar kemaslahatan. Perbuatan tuhan tidaklah bertujuan untuk kepentingan dirinya sendir, melainkan untuk kepentingan makhluk dan perbuatan-Nya itu selalu baik. Kebaikan itu bermakna bila tuhan tidak berbuat zalim dengan membebani manusia yang tidak terpikul  dan menyiksa pelaku  perbuatan buruk dengan paksaan tanpa memberi kebebasan terlebih dahulu.

2)    ALIRAN ASY’ ARIAH
Kaum Asy’ariah, karena percaya pada kemutlakan kekuasaan tuhan, berpendapat bahwa perbuatan tuhan tidak mempunyai tujuan.yang mendorong tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain. Mereka mengartikan keadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya , yaitu mempunyai kekuasaan mutlak pada harta yang dimiliki serta menggunakanya sesuai dengan kehendak-Nya. Dengan demikian, keadilan tuhan  mengandung arti  bahwa tuhan mempunyai kekuasaan  mutlak terhadap mahluk-Nya  dan dapat berkehendak sesuka hatinya-Nya.
Aliran asy’ariah yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak mempunyai kebebasan  atas kehendak dan perbuatanya, mengemukakan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan haruslah berlaku semutlak-mutlaknya. AL-Asy’ary sendiri  menjelaskan bahwa tuhan tidak tunduk pada siapapun dak tiada satu dzat lain di atas tuhan yang dapat  membuat hukum serta menentukan  apa yang boleh di buat dan apa yang tidak boleh dibuat oleh tuhan. Malah lebih jauh dikatakan oleh Asy’ary , kalau memang tuhan menginginkan , ia dapat saja meletakkan beban yang tak terpikul oleh manusia. Kehendak tuhan meski berlaku , bila kehndak tuhan tidak berlaku , itu berarti tuhan lupa,lalai dan lemah untuk melaksanakan kehendak-Nya itu, sedangkan sifat lupa ,lalai, apalagi lemah, adalah sifat yang mustahil bagi Allah.
Karena menekankan  kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan, aliran Asy’ariyah memberi makna keadilan tuhan dengan pemahaman bahwa tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap mahluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hatinya.
Dari uraian di atas  dapat diambil pengertian bahwa keadilan  tuhan dalam konsep Asy’ariyah terletak pada kehendak mutlaknya.

3)    ALIRAN MATURIDIYAH
Dalam memahami  kehendak mutlak dan keadilan tuhan, aliran ini terpisahmenjadi 2, yaitu Maturidiyah samarkand dan maturidiyah bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi  penggunaan akal  dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak tuhan.  Karena menurut faham fre will dan free act serta adanya batasan dari kekuasaan mutlak tuhan , kaum maturidiyah  samarkand mempunyai posisi yang lebih dekat kepada mu’tazilah.
Kehedak mutlak tuhan, menurut maturidiyah samarkand , dibatasi oleh keadilan tuhan. Tuhan adil mengandung  mengandung  arti bahwa segala perbuata-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk  serta tidak mengabaikan kewajiban- kewajibanya terhadap manusia , oleh karna itu , tuhan tidak akan memberi beban  yang terlalu berat  kepada manusia  dan tidak sewenang-wenang  dalam memberikan hukum karena tuhan tidak dapat berbuat dzalim.
Adapun maturidiyah bukhara berpendapat bahwa tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan dapat berbuat apa-apa dan menentukan segala-galanya, tidak ada yang menentang dan memaksa tuhan dan tidak ada larangan bagi tuhan.lebih jauh lagi , maturidiyah bukhara berpendapat bahwa ketidakadilan tuhan haruslah difahami dalam kontexs kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan.secara jelas, Al-Bazdawi  mengatakan bahwa  tuhan tidak mempunyai  tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos, Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan tuhan untuk kepentingan  manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan tuhan bukan diletakkan  untuk kepentingan manusia, tetapi pada  Tuhan sebagai pemilik mutlak.



BAB II
KESIMPULAN


    Adanya perbedaan pendapat dalam aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan  atau kehendak  dan perbuatan  manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentang kehendak mutlak  dan keadilan tuhan.
Pangkal persoalan kehendak mutlak dan keadilan tuhan adalah keberadaan tuhan sebagai  pencipta alam semesta.Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendak  dan kekuasaan yang tidak terbatas  karena tidak ada  eksistensi lain  yang melampaui  eksistensi-Nya.
Faham keadilan  Tuhan ,dalam pemikiran kalam, bergantung pada pandangan, apakah manusia mempunyai  kebebasan  dalam berkehendak dan berbuat.
Aliran kalam rasional  yang menekankan  kebebasan manusia  cenderung memahami  keadilan tuhan  dari sudut  kepentingan, sedangkan aliran kalam tradisional  yang memberi tekanan  pada  ketidakbebasaan  manusia  di tengah  kekuasaan  dan kehendak muttlak Tuhan.

DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung. 1998.











Lanjut Yuuk.....

METODE PENDIDIKAN DALAM HADITS TARBAWI

Selasa, 27 November 2012 | 1komentar



BAB I
PEMBAHASAN


Metode dalam bahasa Arab disebut dengan al-thariq, artinya jalan. Jalan adalah sesuatu yang dilalui supaya sampai ke tujuan. Mengajarkan materi pelajaran agar dapat diterima peserta didik hendaknya menggunakan jalan yang tepat, atau dalam bahasa yang lebih tepatnya cara dan upaya yang dipakai pendidik.
Muhammad ‘Abdu Rahim Ghunaimat mendefinisikan metode mengajar sebagai cara-cara yang praktis yang menjalankan tujuan-tujuan dari maksud-maksud pengajaran. Ali al-Jumbulati dan Abu al-Fath al-Tawanisi mendefinisikan metode mengajar sebagai cara-cara yang diikuti oleh guru untuk menyampaikan informasi ke otak murid-murid. Jadi metode pendidikan adalah berbagai cara yang digunakan pendidik agar materi yang diajarkan dapat diterima oleh peserta didik.
Adapun metode-metode yang digunakan Rasulullah dalam menyampaikan materi pelajaran kepada para sahabatnya yaitu sebagai berikut :

1.      Metode Ceramah
Metode ceramah adalah metode dengan memberikan penjelasan tentang sebuah materi. Biasa dilakukan didepan beberapa orang peserta didik. Meetode ini menggunakan bahasa lisan. Peserta didik biasanya duduk sambil mendengarkan penjelasan materi disampaikan pendidik. Metode ini sering digunakan Rasulullah SAW, terutama pada saat beliau berkhutbah sebelum melaksanakan salat jum’at. Metode ini pernah dilakukan oleh Rasulullah, ketika turun wahyu yang memerintahkan untuk dakwah secara terang-terangan : yang artinya : “Menceritakan kepada kami Qutaibat ibn Sa’id dan Zuhair ibn Haro, berkata, “Menceritakan kepada kami Jarir, dari ‘Abdul Malik ibn ‘Umair, dari Musa ibn Thalhat, dari Abu Hurairah, ia berkata “Tatkala diturunkan ayat ini : “Dan peringkatkanlah para kerabatmu yang terdekat (Q.S. Al-Syu’ara: 214), maka Rasulullah SAW memanggil orang-orang Quraisy. Setelah mereka bekumpul, Rasulullah SAW berbicara secara umum dan khusus. Beliau bersabda, “Wahai Bani Ka’ab ibn Luaiy, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Bani Murrat ibn Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka ! Wahai Bani ‘Abdi Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka ! Wahabi Bani ‘Abdi Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka ! Wahai Bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka ! Wahai Bani Abdul Muthalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka ! Wahai Fatimat, selamatkanlah dirimu dari neraka ! Karena aku tidak kuasa menolak sedikitpun siksaan Allah terhadap kalian. Aku hanya punya hubungan kekeluargaan dengan kalian yang akan aku sambung dengan sungguh-sungguh”. (H.R. Muslim).
Metode ceramah sifatnya lebih monolog, komunikasi satu arah kurang mengaktifkan logika lawan bicara. Karenya, metode ini hendaknya dibarengi dengan metode lainnya agar lebih hidup, dan memiliki nilai lebih dalam upaya penyampaian informasi kepada peserta didik.

2.      Metode Diskusi
Diskusi adalah tukar pikiran antara dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu persoalan. Kata diskusi berasal dari bahasa Latin yaitu “discussus” yang berarti “to examine”, insestigate” (memeriksa, menyelidik). Secara umum diskusi adalah suatu proses yang melibatkan dua orang atau lebih individu yang berintegrasi secara verbal dan saling berhadapan muka mengenai tujuan atau sasaran yang sudah tertentu melalui tukar menukar informasi, mempertahankan pendapat, atau pemecahan masalah.
Metode ini sering digunakan Rasulullah SAW bersama para sahabat terutama untuk mencari kata sepakat. Al-Mubarakfury menyebutkan, sebagai dikutip Nawwal al-Thuwairaqi, bahwa pada perang Badar kaum muslimin berhasil menawan 70 orang, yang diikat dengan tali. Rasulullah SAW membagikan mereka sebagai tawanan kepada para sahabat dan beliau tetap berwasiat untuk berlaku baik kepada mereka. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya mengenai tindakan apa yang harus diperlakukan kepada para tawanan. Abu Bakar al-Shiddiq mengusulkan, mereka diberi kesempatan untuk menebus dirinya, untuk menjadi sumber kekuatan bagi Islam. Umar berpendapat agar mereka dibunuh, Rasululah SAW menerima pendapat Abu Bakar al-Shiddiq.
Bila ditelaah dari beberapa riwayat diatas, Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak berdiskusi, meskipun pada dasarnya beliau memiliki wewenang untuk membuat keputusan sendiri. Tetapi, sebagai bentuk rasa keuruan yang terdapat padanya, beliau tidak merasa bosan bahkan sering mengadakan diskusi dengan para sahabat, apabila ada persoalan bersama.

3.      Metode Eksperimen
Metode eksperimen ialah cara pembelajaran dengan melakukan percobaan tehadap materi yang sedang dipelajari, setiap proses dan hasil percobaan itu diamati dengan seksama. Metode eksperimen sangat penting, terutama untuk menemukan hal-hal baru. Metode eksperimen adalah metode yang disetuui oleh Rasulullah, hal ini dapat dilihat dari penjelasan Rasulullah SAW ketidak beliau menyampaikan bahwa pohon kurma tidak perlu “dikawinkan” untuk membuahkannya dan ternyata bahwa informasi beliau tidak terbukti di kalangan sekian banyak sahabat, Nabi menyampaikan, “Apa yang kusampaikan menyangkut ajaran agama, maka terimalah sedang kamu lebih tahu persoalan duniamu.
Dua penjelasan diatas, metode eksperimen sangat dibutuhkan terutama yang berkaitan dengan bidang kedokteran, pertanian, sains dan teknologi. Pada dasarnya Rasulullah memberikan dukungan untuk menggunakan metode eksperimen dalam pengembangan berbagai bidang ilmu pengetahuan, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip al-Qur’an dan hadis.

4.      Metode Tanya Jawab
Metode Tanya jawab ialah suatu cara mengajar dimana seorang guru mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta didik tentang bahan pelajaran yang telah diajarkan atau bacaan yang telah mereka baca sambil memperhatikan proses berfikir diantara peserta didik. Guru mengharapkan dari peserta didik jawaban yang tepat dan berdasarkan fakta. Dalam Tanya jawab, pertanyaan adakalanya di pihak peserta didik (dalam hal ini atau peserta didik yang menjawab). Apabila peserta didik tidak menjawabnya barulah guru memberikan jawabannya.
Rasulullah juga pernah mempergunakan metode Tanya jawab; misalnya Tanya jawab antara Rasulullah dengan Jibril, ketika Jibril menguji Rasul tentang iman, Islam dan Ihsan. Sebagai berikut yang artinya : “Menceritakan kepada kami Ismail ibn Ibrahim memberiktan kepada Kami Abu Hayyan al-Tamimi dari Abi Zar’at dari Abu Hurairat, ia berkata, ‘Pada suatu hari ketika Nabi SAW sedang duduk bersama sahabat, tiba-tiba dating seorang laki-laki dan bertanya, “Apakah iman itu? “Jawab Nabi, Iman adalah percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, dan pertemuan dengan-Nya, para rasul-Nya, dan percaya pada hari berbangkit dari kubur. Lalu laki-laki itu bertanya kembali. Apakah Islam itu jawab Nabi, Islam adalah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang difardhukan, dan berpuasa dibulan Ramadhan. Lalu laki-laki itu bertanya lagi, apakah ihsan itu ? jawab nabi SAW, Ihsan ialah menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, ketahuilah bahwa Allah melihatmu. Lalu laki-laki itu bertanya lagi : “Apakah hari kiamat itu?” Nabi SAW menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya, tetapi saya beitahukan kepadamu beberapa syarat (tanda-tanda) akan tiba hari kiamat, yaitu jika budak sahaya telah melahirkan majikannya, dan jika pengembala unta dan ternak lainya telah berlomba-lomba membangun gedung-gedung. Dan termasuk dalam lima macam yang tidak dapat mengetahuinya kecuali Allah, yaitu tersebut dalam ayat : “Sesungguhnya Allah hanya pada sisinya sajalah yang mengetahui hari kiamat, dan Dia pula yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim ibu, dan tidak seorang pun yang mengetahui dimanakah ia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui sedalam-dalamnya”. Kemudian pergilah orang itu. Lalu Nabi SAW menyuruh sahabat, “Antarkanlah orang itu. Akan tetapi, sahabat tidak melihat bekas orang itu. Maka nabi SAW bersabda, itu adalah Malaikat Jibril as yang dating mengajarkan agama bagimu”. (H.R. Bukhari).

5.      Metode Demonstrasi
Istilah demonstrasi dalam pengajaran dipakai untuk menggambarkan suatu cara mengajar yang pada umumnya penjelasan verbal denga nsuatu kerja fisik atau pengoperasian peralatan barang atau benda. Kerja fisik itu telah dilakukan atau peralatan itu telah dicoba terlebih dahulu sebelum didemonstrasikan. Orang yang mendemonstrasikan (guru, peserta didik atau orang luar) mempertunjukkan sambil menjelaskan tentang sesuatu yang didemonstrasikan.
Metode deomonstrasi yang diterapkan Rasulullah SAW banyak terlihat terutama dalam menjelaskan masalah ibadah, seperti ibadah salat, cara berwudhu, manasik haji. Dengan demikian pemahaman para sahabat lebih mantap. Metode demonstrasi membutuhkan kepiwaian seorang pendidik. Karena membutuhkan keterampilan yang memadai terlebih dahulu, sebelum pendidik menerapkannya.

6.      Metode Keteladanan (al-Uswat al-Hasanah)
Secara terminology, al-uswat, berarti orang yang ditiru, bentuk jamaknya adalah usyan. Hasanat berarti baik, jadi uswat hasanah artinya contoh yang baik, suri teladan. Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang keteladanan. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW sebagai pribadi yang paling sempurna dlaam mengaktualisasikan al-Qur’an dalam realitas kehidupan. Imam Qarafi, sebagai dikutip M. Quraish Shihab, mengatakan bahwa eksistensi Muhammad SAW dapat berperan sebagai rasul, mufti, hakim agung, pemimpin masyarakat, dan manusia yang memiliki kekhususan.
Metode keteladanan ialah menunjukkan tindakan terpuji bagi peserta didik, dengan harapan agar mau mengikuti tindakan terpuji tersebut. Keteladanan pendidik bagi peserta didik adalah dengan menampilkan al-akhlak al-mahmudat, yakni seluruh tindakan terpuji, seperti tawadhu’, sabar, ikhlas, jujur dan meninggalkan al-akhlak al-majmumat, akhlak tercela.


7.      Metode Pembiasaan (Ta’widiyat)
Secara etimologi, pembiasaan asal katanya adalah biasa. Dalam kamus Besar Bahasa Indoensia, biasa artinya lazim atau umum, seperti sedia kala, sudah merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dengan adanya prefiks “pe” dan sufiks “an” menunjukkan arti proses. Jadi, pembiasaan artinya proses membuat sesuatu menjadi biasa, sehingga menjadi kebiasaan. Untuk membentuk peserta didik agar memiliki akhlak terpuji, metode ta’widiyat, merupakan metode yang efektif. Dengan metode ta’widiyat ini, peserta didik diharapkan dapat membiasakan dirinya dengan perilaku yang mulia.
Sebagai seorang teladan umat, Rasulullah SAW menggunakan metode pembiasaan dalam rangka untuk membiasakan dirinya agar selalu dalam kebaikan dan ibadah. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya Rasulullah SAW melaksanakan salat sehingga bengkak kakinya. Rasulullah berkata, bukankah aku sebaiknya menjadi hamba yang bersyukur. Rasulullah adalah orang yang paling banyak melaksanakan shalat, dan menyukai ibadah yang dilaksanakan terus menerus meskipun kecil. Rasulullah bernafas tiga kali ketika minum pada cangkir. Rasulullah selalu puasa pada hari senin dan hari kamis, dan tidak puasa pada hari raya Idhul Fitri. Apabila Rasulullah SAW haus, beliau mengurangi suaranya, dan menutup wajahnya. Rasulullah apabila melihat jenazah dia lebih banyak diam dan lebih banyak berbicara dalam hati, sahabat mengira bahwa beliau berbicara sendiri tentang perkara kematian dan tidak ada orang yang bertanya tentang kematiannya.

8.      Metode Mau’izhat dan Nasihat
Di dalam Kamus al-Muhith disebutkan, wa’azhahu, ya’izhuhu, wa’zhan wa’izhatan, mau’izhatan, mengingatkannya akan apa yang dapat melembutkan kalbunya, yang berupa pahala dan siksa, sehingga dia menerima nasehat. Kata mau’izhat berasal dari kata wa’zhu yang artinya memberi pelajaran akhlak yang terpuji serta memotivasi pelaksanaannya dan menjelaskan akhlak yang tercela serta memperingatkannya atau meningkatkan kebaika ndengan apa-apa yang melembutkan hati.
Kata nasihat berasal dari bahasa arab, dari kata kerja “nashaha”, berarti khalasha, yaitu murni dan bersih dari segala kotoran, juga berarti khathta, menjahit. Adapun nasihat adalah kata yang terdiri dari huruf nun-shad, dan ha yang ditempatkan untuk dua arti, yakni murni atau tetap, berkumpul atau menambal. Dikatakan, “Nashaha al-Syai,”, maksudnya benda itu asli atau murni, karena orang yang menasehati pada dasarnya sedang memurnikan orang yang dinasehati dari kepalsuan. Jadi nasihat adalah memerintahkan atau melarang atau menganjurkan yang dibarengi dengan motivasi dan ancaman.

9.      Metode Kisah
Secara etimologi kata qashash merupuakan bentuk jamak dari qishah, masdar dari qassa yaqussu. Artinya, menceritakan dan menelusuri/mengikuti jejak. Dalam al-Qur’an lafaz qashash mengandung makna kisah atau cerita. Secara terminology qashash artinya berita al-Qur’an tentang umat terdahulu. Jadi metode kisah adalah metode dengan menggunakan cerita-cerita yang dapat menghubungkan materi pelajaran dengan kajian masa lampau agar lebih dapat dan mudah dipahami oleh peserta didik dalam alam yang lebih nyata.
Rasulullah SAW sering menggunakan metode kisah untuk mendidik umat. Misalnya kisah Rasulullah tentang bayi berbicara. Kisah ini adalah kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairat. Rasulullah mengatakan tidak ada bayi di ayunan ibundanya berbicara, kecuali tiga, yaitu Isa bin Maryam, Bayi Masithat yang melompat pada saat Fir’au menghukum keluarganya, dan bayi yang membebaskan Juraij. Rasulullah juga mengisahkan tentang tiga orang yang terjebak dalam gua. Rasulullah berkisah tentang ashab al-Uhdud. Kisah tetnang si botak, si belang, dan si buta.

10.  Metode Perumpamaan (Amtsal)
Perumpamaan mengandung unsure keindahan sastra. Perumpamaan yang digunakan sebagai salah satu sarana dalam berbicara harus memenuhi berbagai syarat. Misalnya, syarat keindahan, syarat prinsipil berupa kefasihan berbicara. Perumpamaan berfungsi menerangkan, bukan sekedar basa-basi.
Metode perumpamaan merupakan salah satu metode pengajaran yang sering digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW Metode ini ibasanya digunakan untuk membentuk akhlak mulia peserta didik. Ketika Rasulullah SAW ingin berbicara mengenai amar ma’ruf nahi mungkar, ia mengumpamakan dengan cerita suiatu kaum yang menaiki kapal laut, kemudian mereka melakukan undian, hingga sebagian mereka ada yang mendapat bagian atas kapal dan sebagian lagi dibawah kapal. Orang-orang yang berada di bawah kapal jika menginginkan air mereka harus naik ke atas. Mereka berkata, “Seandainya kita lubangi saja kapal ini hingga kita tidak menunggu orang yang berada di atas. Jika orang-orang yang ada di atas kapal membiarkan tindakan mereka maka mereka semua akan binasa.

11.  Hadian dan Hukuman
Hadiah, bahasa Inggrisnya reward yang artinya ganjaran, upah emberikan penghargaan. Menurut kamus psikologi, hadiah adalah suatu alat perangsang, situasi, pernyataan lisan yang bias menghasilkan kepuasaan atau menambah kemungkinan suatu perbuatan yang telah dipelajari.
Dalam pandangan Islam/bahasa arab hadian diistilahkan dengan “tsawab”. Artinya phala upah, dan balasan. Abdurrahman saleh Abdullah menyamakan arti reward dengan tsawab, yang didapat oleh seseorang karena perbuatan baiknya, baik didapatkannya di dunia maupun nanti diakhir. Hal ini bias dilihat dlaam al-Qur’an surat ali- Imran : 148.
Armai Arief juga menyamakan pengertian reward dengan tsawab yang berarti pahala upah, dan balasan. Kata ini banyak dikemukakan dalam al-Qur’an, khususnya kata al-Qur’an berbicara tetnang apa yang akan diterima seseorang baik di dunia maupun di akhirat Menurutnya kata tsawab selalu diterjemahkan kepada balasan yang baik. Dalam kaitannya dengan pendidikan tsawab dapat diartikan; 1) alat pendidikan preventif dan refresif yang menyenangkan dan bias jadi pendorong atau motivator belajar bagi siswa, 2) suatu hadiah terhadap prilaku baik dari anak didik dalam proses pendidikan.

12.  Metode Al-Hikmat, al-Mau’izhat, dan Mujadalat
Tiga corak metode ini sering digunakan dalam penyampaian dakwah Islam, bahkan banyak diperdapat pada litaratur yang bertemakan dakwah. Dalam pendidikan, debat, dialog, dan diskusi juga sering ditemukan, bahkan dalam konteks pendidikan kekinian, debat sudah merupakan metode yang menarik untuk mengembangkan aspek kognitif dan psikomotor siswa dalam mengemukakan gagasan. Karena itu, baik dalam kajian dakwah maupun pendidikan, metode al-hikmat, al-mau’izhat al-hasanah dan jadil hum bi allati hiya ahsan, adalah metode yang perlu dilestarikan dan dikembangkan.
Secara bahasa kata al-hikmat berarti tali kekang  pada binatang. Tali tersebut berguna mengekang binatang tunggangan agar terkendali. Dari kata tersebut, dapat dikatakan, bahwa orang yang memiliki hikmah adalah orang yang berusaha mengendalikan dirinya agar tercegah dari perbuatan hina. Hikmah berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya dengan berpikir, berusaha menyusun dan mengatur dengan cara yang sesuai al-Qur’an dan sunnah Rasul. Jadi, hikmah adalah kemampmenusun mengantur, merencanakan secara sitemik dan sistematik materi ajar sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada, tanpa bertentangan dengan undang-undang Allah SWT.
Sementara Mau’izat hasanat, terdiri dari dua kata, ma’izhat dan hasanat. Mau’izhat berasal dari kata wa’azha ya’izhu wa’zhan-izhatan yang berarti nasihat, bimbignan, pendidikan dan peringatan. Sementara hasanat artinya kebaikan, lawan dari kejelekan, keburukan. Secara terminology, Imam Ahmad bin Ahmad al-Nafasi, sebagaimana dikutip Hasanuddin, mengatakan bahwa al-Mau’izhat al-Hasanat adalah perkataan-perkataan yang tidak tersembunyi bagi mereka, bahwa melalui pemberian nasehat diharapkan dapat memberi manfaat. Abdul Hamid al-Bilali mengatakannya, sebagai salah satu manhaj dakwah untuk mengajak ke jalan Allah dengan memberikan nasihat atau membimbing ke jalan Allah, secara lemah lembut agar mereka mau berbuat baik. Jadi, mau’izhat hasanat adalah kata-kata yang baik dan bermanfaat bagi orang lain untuk berbuat sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an.
Selanjutnya, kata mujadalat berasal dari kata jadala. Artinya memintal, melilit. Apabila ditambahkan alif pada huruf jim berwazan fa’ala, jadala, dapat, bermakna berdebat, dan mujadalat artinya perdebatan. Kata jadala dapat bermakna menarik tali dan mengikatnya guna menguatkan sesuatu. Menurut Ali al-Jarsiyat, al-Jidal bermakna dating untuk memilih kebenaran kata al-jadlu berarti pertentangan. Secara terminology al-Mujadalat berarti upaya tukar pendapat yang dilakukan oleh dua pihak secara sinergis, tanpa adanya suasana yang mengharuskan lahirnya permusuhan diantara keduanya. Al-Mujadalat adalah upaya yang bertujuan untuk mengalahkan pendapat lawan dengan cara menyajikan argumentasi dan bukti yang kuat. Jadi, al-Mujadalat adalah tukar pendapat dalam suatu diskusi disertai dengan dalil dan bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran.

13.  Metode Gradual
Metode gradual adalah metode pemberian materi pelajaran dengan cara berangsur-angsur, tidak sekaligus, bertahap agar lebih bias diterima oleh peserta didik. Metode ini digunakan karena pendidik sadar atas batas kemanusiaan peserta didik. Metode ini digunakan oleh Rasulullah, misalnya pada saat memberi hukuman kepada seseorang yang berhubungan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan.

14.  Metode Perbandingan (Komperatif)
Metode perbandingan adalah metode pengajaran dengan cara membuat perbandingan antara dua hal yang berbeda, dengan tujuan agar lebih mudah dipahami. Metode juga berguna untuk membawa suatu permasalahatan kepada akal pikiran yang lebih nyata, sehingga sifatnya lebih jelas. Rasulullah SAW sering menggunakan metode perbandingan dengan tujuan untuk memudahkan pemahaman sebagaimana ditemukan dalam hadis berikut ini:

15.  Metode Kinayat
Kinayat artinya sindirian, kiasan, mengatakan sesuatu dengan perkataan yang lain, memperhalus kata-kata bertujuan untuk menghindarkan rasa malu. Materi ini biasanya digunakan Rasullah SAW kepada sahabat perempuan, dalam menjelaskan hal-hal yang sifatnya sensitive.

16.  Metode Menggunakan Gambar
Untuk mendekatkan dan menggambarkan suatu kenyataan, Rasulullah SAW, kadangkala memakai sarana atau media peraga yang memungkinkan, seperti menggambarkan dan menampakkannya di hadapan peserta didik.
Pada suatu hari Nabi SAW berbicara tentang muluk dan banyaknya cita-cita. Sesungguhnya manusia merasa tidak puas dengan hidup. Cita-cita. Sesungguhnya manusia merasa tidak puas dengan hidup. Cita-cita dan keinginannya laksana gunung menjulang. Namun, kematian yang tidak diketahui meliputinya. Manusia tidak merasa, kecuali kematian itu benar-benar tiba, membuyarkan cita-cita, dan menggagalkan rencananya.


BAB II
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Muhammad ‘Abdu Rahim Ghunaimat mendefinisikan metode mengajar sebagai cara-cara yang praktis yang menjalankan tujuan-tujuan dari maksud-maksud pengajaran. Ali al-Jumbulati dan Abu al-Fath al-Tawanisi mendefinisikan metode mengajar sebagai cara-cara yang diikuti oleh guru untuk menyampaikan informasi ke otak murid-murid. Jadi metode pendidikan adalah berbagai cara yang digunakan pendidik agar materi yang diajarkan dapat diterima oleh peserta didik.
Adapun metode-metode yang digunakan Rasulullah dalam menyampaikan materi pelajaran kepada para sahabatnya yaitu sebagai berikut :
  • Metode Ceramah
  • Metode Diskusi
  • Metode Eksperimen
  • Metode Tanya Jawab
  • Metode Demonstrasi
  • Metode Keteladanan (al-Uswat al-Hasanah)
  • Metode Pembiasaan (Ta’widiyat)
  • Metode Mau’izhat dan Nasihat
  • Metode Kisah
  • Metode Perumpamaan (Amtsal)
  • Hadian dan Hukuman
  • Metode Al-Hikmat, al-Mau’izhat, dan Mujadalat
  • Metode Gradual
  • Metode Perbandingan (Komperatif)
  • Metode Kinayat
  • Metode Menggunakan Gambar

DAFTAR PUSTAKA


Samsul Nizar dan Zainal Efendi Hasibuan, Hadis Tarbawi, Kalam Mulia, Jakarta, 2011.

Lanjut Yuuk.....

Sumber Ajaran Islam

| 0 komentar



BAB I
PEMBAHASAN
SUMBER AJARAN ISLAM
            Di kalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah; sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
1.      Al-Qur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat disekitar pengertian Al-Qur’an, baik dari segi bahasa maupun istilah. Al-Asy’ari misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari akar kata apapun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Lafal tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian Kalamullah (Firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.  Sementara itu Al-Farra berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari qariinah yang berarti kaitan, karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat Al-Qur’an itu satu sama lainnya saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafal Al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an satu dan lainnya saling berkaitan.
Pngertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan Al-Qur’an tersebut sungguhpun berbeda, tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.
Adapun pengertian Al-Qur’an dari segi istilah dapat dikemukakan berbagai pendapat berikut ini.
Manna’ al-Qaththan, secara ringkas mengutip pendapat para ulama pada umumnya yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.[1]
Pengertian secara lebih lengkap dikemukakan oleh Abd. Al-Wahhab Al-Kallaf, menurutnya, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah melalui Jibril dengan menggunakan lafal bahasa arab dan maknanya yang benar agar ia menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas disampaikan kepada kita secara mutawattir dari generasi ke generasi, baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
Dari bebrapa kutipan tersebut kita dapat mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril pembawanya Nabi Muhammad saw susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas bagi yang membacanya bernilai ibadah.
Ketika umat Islam berselisih dalam segala urusannya hendaknya ia berhakim kepada Al-Qur’an. Al-Qur’an lebih lanjut memerankan fungsi sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap perjalanan hidup manusia di masa lalu. Berbagai penyimpangan yang dilakukan Bani Israil terhadap ayat-ayat Allah telah dikoreksi. Dalam kaitan inilah di dalam Al-Qur’an dijumpai ayat yang menyatakan celaka bagi orang-orang yang menulis kitabnya dengan tangannya sendiri lalu menyatakan bahwa kitab itu sebagai firman Allah Swt.[2]
A.    Fungsi Al-Qur’an
a.       Al-huda (petunjuk). Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Kedua, Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Allah berfirman: “…. katakanlah:  Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang beriman…” (QS. Fushshilat [41]: 44).
Begitu juga, bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang beriman disebutkan pula pada ayat lainnya, antara lain dalam surat Yunus (10) ayat 57.
b.      Al-furqan (pemisah). Allah berfirman, “Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 185).
c.       Al-syifa (obat). Dalam Al-Qur’an (Q.S. Yunus [10]: 57) dikatakan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada di dalam dada.
d.      Al-mau’izhah (nasihat). Dalam Al-Qur’an (Q.S. Ali Imran [3]: 138) dikatakan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai nasihat bagi orang-orang yang bertakwa.
e.       Al-Qur’an juga berfungsi sebagai Haklim atau Wasit yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus.[3]

Fungsi Al-Qur’an dari pengalaman dan penghayatan terhadap isinya bergantung pada kualitas ketakwaan individu yang bersangkutan.

B.     Al-Qur’an sebagai Firman Allah
Al-Qur’an merupakan wahyu atau kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. Isinya penuh dengan ilmu yang terbebas dari keraguan (Q.S. Al-Baqarah [2]: 2), kecurangan (Q.S. Al-Naml [27]: 1), pertentangan (Q.S. An-Nisa [4]: 82), dan kejahilan (Q.S. As-Syu’ara [26]: 210).
Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr. [15]: 9).
C.    ‘Ulum Al-Qur’an dan Tafsir
Dilihat dari sejarah dan proses pewahyuan, Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu secara periodik, sedikit demi sedikit dan ayat demi ayat. Hikmah pewahyuan semacam ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa setiap ayat Al-Qur’an tidak hampa sosial.
            Proses penurunan wahyu itu dibagi tiga periode. Pertama, periode ketika Nabi Muhammad Saw masih berstatus nabi, yaitu dengan diterimanya wahyu pertama, surat Al-‘Alaq. Kedua, periode terjadinya pertarungan antara gerakan Islam dan kaum jahiliyah yang berlangsung antara 8 sampai 9 tahun. Ketiga, periode ketika umat Islam dapat hidup bebas dalam menjalankan ajaran-ajaran agama.
           
Adapun cara Allah Swt menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw adalah melalui beberapa cara berikut:
a.       Malaikat memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad Saw.
b.      Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad Saw berupa seorang laki-laki.
c.       Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad Saw dalam rupanya yang asli.
d.      Wahyu datang kepada Nabi Muhammad Saw seperti gemerincingnya lonceng.
Selanjutnya mengenai penulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Pada masa Nabi Muhammad ayat-ayat Al-Qur’an masih berserakan dalam bentuk tulisan di atas pelapah daun kurma, lempengan batu, dan kepingan tulang.
Kini beralih ke kandungan dan pesan-pesan yang dimuat oleh Al-Qur’an. Pada bahasan terdahulu dijelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk, tidak hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Sebagai petunjuk, Al-Qur’an memuat aturan dan ajaran yang meliputi berbagai dimensi kehidupan.
Quraish Shihab (1995; 71-72) membagi periode tafsir kepada dua bagian. Pertama, periode nabi, sahabat dan tabi’in sampai kira-kira tahun 150 H. Kelompok tafsir periode ini disebut tafsir bi al-ma’tsur. Kedua, periode ketika hadis-hadis Rasulullah telah beredar luas dan berkembang hadis-hadis palsu di tengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan banyak persoalan yang belum terjadi sebelumnya. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut para mufasir mulai berijtihad.

2.      Al-Sunnah
Kedudukan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat.[4] Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
            Menurut bahasa, Al-Sunnah artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk.[5] Sementara itu, secara istilah menurut Jumhurul Ulama’ atau kebanyakan para ulama ahli hadits mengartikan Hadits yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan.
            Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Al-Qur’an, Al-Sunnah memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan Al-Qur’an. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Al-Qur’an :
1)      Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian,
2)      Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian,
3)      Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan,
4)      Isyarat Al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut.
Bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Al-Qur’an yang selanjutnya diserahkan kepada hadits Nabi saw. Selain itu ada juga yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an tetapi hadits datang pula memberikan keterangan, sehingga masalah tersebut menjadi kuat.
      Dalam kaitan ini, hadits berfungsi memerinci petunjuk dan isyarat Al-Qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-Qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Al-Qur’an yang bersifat Mutlak, dan sebagai pemberi informasi terhadap sesuatu kasusyang tidak dijumpai didalam Al-Qur’an. Dengan posisinya yang demikian itu, maka pemahaman Al-Qur’an dan juga pemahaman ajaran islam yang seutuhnya tidak dapat dilakukan tanpa mengikutsertakan hadits. Sebagai contoh didalam Al-Qur’an terdapat perintah shalat dan menunaikan zakat (QS. Ql-Baqarah,2:43). Perintah shalat dan menunaikan zakat ini bersifat global yang selanjutnya dirinci dalam hadits yang didalamnya berisi contoh tentang shalat yang dimaksudkan oleh ayat tersebut.





BAB II
KESIMPULAN

Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril pembawanya Nabi Muhammad saw susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas bagi yang membacanya bernilai ibadah. Sedangkan Hadits menurut Jumhurul Ulama’ atau kebanyakan para ulama ahli hadits mengartikan Hadits yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Al-Qur’an sebagai wahyu yang berasal dari Allah merupakan Sumber Ajaran Islam yang pertama, yang kemudian penjabarannya dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, yang sering dikenal sebaghai Al-Hadits. Maka Hadits merupakan sumber ajaran islam ke dua setelah Al-Qur’an.













DAFTAR PUSTAKA

Ø  Abuddin Nata, Metodologi Study Islam. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2011.
Ø  Manna’ Al-Qaththan, Mababits fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Mesir: Mensyurat al-‘Ashr al-Hadis).
Ø  Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, ‘Usbul al-Hadis, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989).



[1] Manna’ Al-Qaththan, Mababits fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Mesir: Mensyurat al-‘Ashr al-Hadis, t.t.), hlm. 21.
[2] Maka celakalah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangannya sendiri kemudian mereka mengatakan bahwa kitab ini berasal dari sisi Allah. (QS. Al-Baqarah, 2:79).
[3] Abuddin Nata, Metodologi Study Islam. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2011. Hal. 71
[4] Apa-apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr, ayat 7); Dan kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk dita’ati dengan idzin Allah. (QS. An-Nisa, ayat 64).
[5] Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, ‘Usbul al-Hadis, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 17
Lanjut Yuuk.....

Qira'atul Qur'an

Sabtu, 24 November 2012 | 0 komentar


BAB I
PEMBAHASAN

   A.    Macam-Macam Qira’at
  1. Dari segi Kuantitas
a.       Qira’ah sab’ah (bacaan tujuh)
Yang di maksud sab’ah adalah imam-imam yang dimaksud sab’ah adalah qira’ah yang tujuh. Mereka adalah :
·         Abdullah bin Amir / Imam Ibnu amir
·         Abdullah bin Katsir / Imam Ibnu Katsir
·         Abu Bakar ‘Ashim bin Abin Nuyud/Imam ‘Ashim
·         Abu Amr bin al-‘Ala’/Imam Abu Am
·         Nafi’ bin Nai’m/Imam Nafi’
·         Ali bin Hamzah Al-Kisa’i/Imam Kisa’i
·         Hamzah bin Habib/Imam Hamzah
Qira’at-qira’at ini dimasyhurkan orang dengan nama Qira’at Saba’ah (bacaan yang tujuh). Kemudian timbul lagi qira’at yanglain, yang qari’-qarinya ialah :
1)      Abu Muhammad Ya’kub bin Ishaq al-Hadhrami, meninggal di Basharah tahun 225 H. Perawi-perwarinya yang termasyhurialah Ruwais Muhammad bin Al-Mutawakkil dan Rauf bin Abdul Mukmin.
2)      Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam tersebut diatas yang meninggal di Kufah tahun 229 H. Perawi-perawinya yang termashyur ialah Ishaq al-Warraq dan Idris Al-Madda.
3)      Abu Ja’far Yazid bin Al-Qa’qa al-Makhzumi meninggal di Madinah tahun 230 H. Perawi-perawinya yang termasyhur ialah Ibnu Wardan dan Ibnu Jamaz.
Dengan tambahan yang tiga ini qira’at itu menjadi sepuluh dan disebut qira’at yang sepuluh”.
Kemudian timbul lagi empat qira’at yang lain, pula, yang qari’-qarinya ialah Muhammad bin Mahaishiz al-Maliki. Al-A’masy al-Kufi, Al-Hasan Al-Bashri dan Yahya al-Yazidi.
Semua menjadi Qira’at yang empat belas. Qira’at yang tujuh adalah qira’at yang mutawatir (yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang banyak) dan qira’at yang tiga adalah qira’at ahad yang diriwayatkan oleh seorang perawi. Sedangkan qira’at yang empat adalah qira’at yang syadz lemah atau jarang.
Sebagaimana diterangkan diatas, Al-Qur’an mula-mula ditulis tanpa titik dan baris. Namun demikian hal ini tidak mempengaruhi pembacaan Al-Qur’an, karena para sahabat dan para tabi’in adalah orang-orang yang fasih dalam bahasa arab. Oleh, sebab itu mereka dapat membacanya dengan baik dan tepat. Tetapi setelah agama Islam tersiar dan banyak bangsa yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam, sulitlah bagi mereka membaca Al-Qur’an tanpa titik dan baris itu.
Apabila keadaan demikian dibiarkan, dikhawatirkan bahwa hal ini akan menimbulkn kesalahan-kesalahan jalan pembacaan Al-Qur’an.
Maka Abul Aswad Ad-Duali mengambil inisiatif untuk memberi tanda-tanda dalam al-Qur’an dengan tinta yang berlainan warnanya dengan tulisn Al-Qur’an. Tanda-tanda itu adalah titik di atas untuk fathah. Titik di bawah untuk kasrh, titik di sebelah kiri atas untuk dhammah dan dua titik untuk tanwin. Hal ini terjadi pada masa Muawiyah.
Kemudian di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Nashir bin Ashim dan Yahya bin Ya’mar menambahkan tanda-tanda untuk huruf-huruf yang bertitik dengan tinta yang sama dengan tulisan Al-Qur’an. Itu adalah untuk membedakan antara maksud dari titik Abul Aswad Ad-Duali dengan titik yang baru ini. Titik Abu Aswad adalah untuk tanda baca dan titik Nashir bin Ashim adalah titik huruf. Cara penulisan semacam ini tetap berlaku pada masa Bani Umaiyah, dan pada permulaan Abbasiyah, bahgkan tetap dipakai pula di Spanyol sampai pertenganan abad ke 4 H. Kemudian ternyata bahwa cara pemberian tanda seperti ini menimbulkan kesulitan bagi para pembaca Al-Qur’an, karena telalu banyak titik, sedang titik itu lama kelamaan hampir menjadi serupa warnanya.
Maka Al-Khail mengambil inisiatif, untuk membuat tanda-tanda yang baru, yaitu huruf waw kecil ( ) di atas untuk tanda dhommah, huruf alif kecil ( ) untuk tanda fathak, huruf ya’ kecil (untuk tanda asroh, kepala huruf syin (  ) untuk tanda syaddah, kepala ha ( ) untuk sukun dan kepala ain ( ) untuk hamzah.
Kemudian tanda-tanda ini dipermudah, dipotong dan ditambah sehingga menjadi bentuk yang ada sekarang ini.

  1. Dari Segi Kualitas
Berdasarkan penelitian Al-Jzari, berdasarkan kualitas, qira’at dapat dikelompokkan dalam lima bagian :
a)      Qira’ah Mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qira’ah yang ada masuk ke dalam bagian ini.
b)      Qira’ah mashyur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai pada kualitas mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf Utsmani, masyhur di kalangan qurra’, dibaca sebagaimana ketentuan yang telah diteapkan Al-Jazari, dan tidak termasuk qira’ah ang keliru dan menyimpang. Umpananya, qira’ah dari imam tujuh yang disampaikan melalui jalur berbeda-beda. Sebagian perawi, misalnya, meriwayatkan dari imam tujuh itu, sementara yang lainnya tidak. Qir’ah semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qira’ah, misalnya At-Taisi Karya Ad-Dani, Qashidah karya Asy-Syathibi, Auiyyah An-Nasy fi Al-Qira’ah Al-Asyr, dan An-Nasyr (kedua kitab yang terakhir ditulis Ibn Al-Jazari).
c)      Qira’at Ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan mushaf Utsmani dan kaidah berbahasa Arab, tidak memiliki kemasyhuran, dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah diteapkan Al-Jazari. Al-Tirmidzi dalam kitab Jami’nya dan Al-Hakim dalam Mustadrak-nya menempatkan qira’ah seperti ini dalam bahasan khususnya, diantaranya riwayat yang dikeluarkan al-Hakim melalui Ashim al-Jahdiri, dari Abu Bakrah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membaca ayat :
tûüÏ«Å3­GãB 4’n?tã >$tøùu‘ 9ŽôØäz Ad“̍s)ö7tãur 5b$|¡Ïm ÇÐÏÈ  
Artinya : “Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani-permadani yang indah”. (Q.S. Ar-Rohman : 76)

d)     Qira’at maudhu’, seperti qira’at Al-Khazzani. Ash-Suyuthi kemudian menambah qira’at yang keenam, yaitu :
e)      Qira’at yang menyerupai hadits mudraj (sispan), yakni adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran. Umpamanya, qira’at Abi Waqqash yang :
ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& اُمٍّ
Artinya : “Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja)”. (Q.S. An-Nisaa’ : 12)
B.     Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya dalam Istimbat (penetapan) Hukum
  1. Urgensi Mempelajari Qira’at
a)      Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakai para ulama. Misalnya, berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 12, para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud engan laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat tersebut, yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu saja. Dalam qira’at syadz, Sa’ad bin Abi Waqqash memberi tambahan ungkapan min umm sehingga ayat itu menjadi :

3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4
Artinya : “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (Q.S. An-Nisaa’ : 12)
b)      Dapat men-tarjih hukum yang dipersliihkan para Ulama. Misalnya, dalam surat Al-Miadah ayat 89, disebutkan bahwa kifarat sumpah adalah berupa memerdekakan budak. Namun, tidak disebutkan apakah budaknya itu muslim atau nonmuslim. Hal ini mengandung perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha. Dalam qira’at syadz, ayat itu memperoleh tambahan mu’minatin. Dengan demikian, menjadi :
Ÿ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy™÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u‘ مُؤْمِنَةٍ
Artinya : “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak mukmin”. (Q.S. Al-Maidah : 89)
c)      Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum berbeda. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan sesual tatkala istrinya sedang haid, seelum hadinya berakhir. Sementara qira’at yang membacanya dengan “yuththahhima” (di dalam mushaf Utsmani tertulis “yathhuma”), dapat dipahami bahwa  seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istrinya bersuci dan mandi.
d)     Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula. Misalnya yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6. Ada dua bacaan mengenai ayat itu, yaitu yang membaca “arjulakum” dan yang membaca “arjulikum”. Perbedaan qira’at ini tentu saja mengonsekuensikan kesimpulan hukum yang berbeda.
e)      Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam Al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya.
  1. Pengaruhnya dalam Istimbath (Penetapan) Hukum
Perbedaan-perbedaan qira’at terkadang berpengaruh puladalam menetapkan ketentuan hukum. Contoh berikut ini dapat memperlihatkan pengaruh itu.




  1. Surat Al-Baqarah : 222 :
štRqè=t«ó¡o„ur Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd “]Œr& (#qä9Í”tIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# ’Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]ø‹ym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. Al-Baqarah : 222)
Berkaitan dengan ayat diaas, diantara imam qira’at tujuh, yaitu Abu Bakar Syu’bah (qira’at Ashim riwayat Sayubah), Hamzah dan Al-Kisa’I membaca kata “yathhuma” dengan memberi syiddah pada huruf tha’ dan ha. Maka, bunyinya menjadi “yuththahhima”. Berdasarkan perbeda pira’at. Ulama yang membaca “yathhuma” berpendapat bahwa seorang suami tidak diperkenankan berhubungan dengan istrinya yang sedang haid, kecuali telah suci atau berhenti dari keluarnya darah haid.



  1. Surat An-Nisaa’ : 43 :
4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!$y_ Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ‰÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #‚qàÿtã #·‘qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya : “…….dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.(Q.S. An-Nisaa : 43).
Berkaitan dengana yat ini, Imam Hamzah dan Al-Kisa’I memendekkan huruf lam pada kata “lamastum”, sementara imam-Imam lainnya memanjangkannya. Bertolak dari perbedaan qira’at ini, tedapat gia versi pendapat para uolama mengenai maksum kata itu, yaitu bersetubuh, bersentuh, dan sambill bersetubuh. Berdasarkan perbedaan qira’at itu pula, para ulama fiqih ada yang berpendapat bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Namun, ada juga yang bependapat bahwa membatalkan wudhu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu, kecuali kalau berhubungan badan.




  1. Surat Al-Maidah : 6 :
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Q.S. Al-Maidah : 6)
Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’, Ibn ‘Amr, Hafs, dan Al-Kisa’I membacanya dengan “arjulakum, sementara imam-imam yang lain membacanya dengan “arjulikum. Dengan membaca arjulakum, mayoritas ulama berpendapat wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak membaedakan engan menyapunya. Pendapat ini mereka perkuat dengan beberapa hadis. Ulama-ulama Syi’ah Imamiyah berpegang pada bacaan ‘arjulikum sehingga mereka mewajibkan menyapu kedua kaki dalam wudhu. Pendapat yang sama diriwayatkan juga dari Ibn Abbas dan Anas bin Malik.





BAB II
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :

1.      Pengertian Qira’at
  1. Menurut Az-Zarqani : ‘Suatu madzhab yang dianut seorang imam Qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bntuknya.
  2. Menurut Ibn Al-Jazari : “Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.
  3. Menurut Al-Qasthalani : “Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I’rab, itsbat, fashl, dan washi yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.
2.      Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
  1. Latar Belakang cara penyampaian
-          Perbedaan dalam I’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
-          Perbedaan pada I’rab dan harakat kalimat sehingga mengubah maknanya.
-          Perbedaan pada ‘irab dan harakat kalimat sehingga mengubah makannya.
-          Perbedaan pada perubahan huruf tanpa perubahan I’rab dan bentuk tulisannya, sementara makannya berubah.
-          Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya, tetapi maknanya tidak berubah.
-          Perbedaan pada kalimat di mana bentuk dan maknanya berubah pula.
  1. Sebab-sebab Perbeaan Qira’at
  1. Perbedaan Qira’at Nabi
  2. Pengakuan dari Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu.
  3. Adanya Riwayat Dari Para Sahabat Nabi menyangkut berbagai versi qira’at yang ada.
  4. Adanya lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya Al-Qur’an.

3.      Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya dalam Istimbat (penetapan) Hukum
-          Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakai para ulama. Misalnya, berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 12, para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud engan laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat tersebut, yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu saja.
-          Dapat men-tarjih hukum yang dipersliihkan para Ulama. Misalnya, dalam surat Al-Miadah ayat 89, disebutkan bahwa kifarat sumpah adalah berupa memerdekakan budak
-          Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum berbeda. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan sesual tatkala istrinya sedang haid, seelum hadinya berakhir.
-          Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.



DAFTAR PUSTAKA


Dr. Rosikhan Anwar, M.Ag. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Arab Saudi.

Lanjut Yuuk.....

Jangan Lupa Join Ya Sob....

Untuk menjalin Silaturahim diniatkan Lillaahi Ta'ala...

Salam Penulis :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Blog ini sengaja saya buat sebagai salah satu media silaturahim dan agar dapat saling bertukar fikiran (sharing) tentang ilmu yang kita miliki... Apabila terdapat kata-kata yang kasar dan terlihat kurang sopan, Saya minta ma'af yang sebesar-besarnya... semoga bermanfa'at dan kita bisa mengamalkan ilmu yang kita miliki... "Wallaahu A'lam Bish_Shawaab..." وَاَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ